Rabu, 05 Februari 2020

FOCUS GRUPS DISCUSSION TENTANG SPM (STANDART PELAYANAN MINIMAL) DI UPT PUSKESMAS TAROGONG


Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 15 Januari 2019 menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Permenkes No 4 Tahun 2019 ini sudah diberlakukan tahun 2020 ini. 

Pakar riset dari Universitas Indonesia melakukan riset tentang penerapan aturan tersebut pada 12 indikator SPM (Standart Pelayanan Minimal).

Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, ada 12 jenis SPM yang mencakup pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis, dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

Salah satunya di Kabupaten Garut dan UPT Puskesmas Tarogong mendapatkan jadwal FGD (Focus Grups Discussion) pada tanggal 5 Februari 2020.

Yang diundang adalah para pemegang program yang bersangkutan. Diadakannya sesi diskusi ini untuk melihat sejauh mana penerapan kebijakan dan pelaksanaannya di Puskesmas. Dan untuk mengetahui kendala yang ada ketika melaksanakan kebijakan tersebut. Hasil dari FGD ini nantinya akan diberitahukan ke pemerintah pusat atau pembuat kebijakan untuk ditindaklanjuti.




0 komentar:

Posting Komentar